Text
Fiqih Islam
Secara istilah, fikih artinya معرفة بالأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية “pengetahuan tentang hukum-hukum syariat praktis berdasarkan dalil-dalil rincinya.” Yang dimaksud معرفة “pengetahuan” mencakup ilmu pasti dan dugaan. Hukum-hukum syariat ada yang diketahui secara pasti dari dalil yang meyakinkan dan ada yang diketahui secara dugaan. Masalah-masalah ijtihad yang menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah dugaan karena jika diketahui secara yakin, maka pasti tidak ada perbedaan pendapat.[7]
Yang dimaksud الأحكام الشرعية “hukum-hukum syariat” adalah seperti wajib dan haram. Fikih tidak membahas hukum-hukum logika, seperti "semua itu lebih besar dari sebagian," maupun hukum-hukum alam, seperti turunnya embun di akhir malam yang cerah musim panas.[8]
Tidak tersedia versi lain